Silahkan Ketik :

Daftar Informasi





Rabu, 29 Agustus 2012

Cara Membuat Passport (Online)

Contoh Paspor
Metode Online
  1. Scan semua dokumen pendukung untuk pendaftaran passport seperti: KTP, KK, Akte Lahir, Ijazah, Surat Nikah dan Surat Rekomendasi dari kantor. Jangan lupa disimpan dengan format JPG hitam putih dengan ukuran maksimal 300kb.
  2. Setelah itu buat surat permohonan pembuatan passport secara online dengan alamat websitenya adalah http://www.imigrasi.go.id/ kemudian masuk ke menu "Layanan Publik" - "Layanan Online" - "Layanan Passpor Online". Atau di http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/ .Surat permohonan ini dibuat minimal satu hari sebelum ke kantor imigrasi.
  3. Setelah semua formulir online diisi cetak Tanda Terima Pra Permohonan.
  4. Datang ke kantor imigrasi dengan membawa Tanda Terima Pra Permohonan tadi serta seluruh dokumen asli dan foto copynya seperti: KTP, KK, Akte Lahir, Ijazah, Surat Nikah dan Surat Rekomendasi dari kantor.
  5. Beli formulir pendaftaran passport baru. Klo diimigrasi Jakarta Utara formulir ini dijual di fotocopy sebelah kantor imigrasi, harganya Rp. 13.000,-.
  6. Antri dibagian pembuatan passport baru. Supaya cepat, sambil antri isi seluruh data diformulir yang baru dibeli tadi.
  7. Daftar dibagian informasi
  8. Tunggu nama dipanggil untuk verifikasi data.
  9. Verifikasi data, disini anda akan diminta formulir pendaftaran passpor, dokumen asli dan foto copy KTP, KK, Akte Lahir, Ijazah, Surat Nikah dan Surat Rekomendasi dari kantor. Jangan lupa tunjukan bukti Tanda Terima Pra Permohonan yang telah dibuat secara online tadi.
  10. Apabila data anda OK anda akan diminta memfoto copy formulir yang sudah diverifikasi dan menyerahkannya kembali kepetugas imigrasi.
  11. Kemudian anda akan diminta antri kebagian kasir untuk melakukan pembayaran. Untuk passpor dengan 48 halaman harganya adalah Rp. 255.000,-.
  12. Setelah melakukan pembayaran anda akan disuruh antri lagi untuk mendapatkan bukti pembayaran dan nomor antri foto dan wawancara.
  13. Step berikutnya adalah foto dan wawancara. Klo wawancara OK, artinya passpor anda sudah disetujui. Anda akan diminta tanda tangan di passpor anda. Setelah itu petugas akan meminta anda untuk datang 4 hari kerja (Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung) kemudian untuk mengambil passpor.
  14. H+4 anda datang diatas jam satu (ingat diatas jam 1). Langsung kebagian pengambilan passpor dengan menunjukan bukti pembayaran.
  15. Klo sudah jadi anda diminta memfoto copy halaman pertama dan terakhir passpor anda dan menyerahkannya kepada petugas.
  16. Passpor sudah jadi deh


Metode Non Online
Sebenarnya hampir sama tapi bedanya anda tidak perlu melakukan step 1-3. Dan bedanya lagi setelah melakukan verifikasi data anda hanya akan diberi surat bukti pendaftaran dan anda akan diminta datang 4 hari kemudian untuk melakukan foto dan wawancara. Empat hari kemudian anda datang lagi ke kantor imigrasi untuk melakukan step 11 sampai dengan selesai. Intinya bedanya anda tidak dapat melakukan proses foto dan wawancara dihari yang sama. jadi secara waktu anda rugi 4 hari dibanding dengan yang bikin secara online.


Tips:
*
  • Datanglah sepagi mungkin ke kantor imigrasi. Walaupun kantor buka jam 8 tapi yang antri sudah banyak.
  • Bawa bekal makanan/minuman takut kelaparan/kehausan saat antri.
  • Bawa uang secukupnya
  • Bikin passpor tanggal tua, soalnya klo tanggal tua yang bikin dikit.
  • Pakailah pakaian yang berkerah dan bukan bewarna putih.
  • Untuk yang menggunakan jilbab jangan menggunakan jilbab putih.
  • SAY NO TO CALO

Q & A
  • Q : Biayanya bikin passpor brp ya?
  • A : Formulir = 13rb, Passport 48 Hal = 255rb, Passport 24 Hal = 105rb, e-Passport 48 Hal = 655 dan e-Passport 24 hal = 405rb.
  • Q : Kok harga passport turun sih?
  • A : Terhitung per 1 January 2011 biaya pengambilan sidik jari Rp.15.000,- dihilangkan.
  • Q : Emang kalo bikin lewat calo brp ya?
  • A : Sebagai gambaran untuk passport 48 hal biasa harganya 550rb, 1 hari 750rb ( gila banget nih calo!!!). Ini anda juga harus antri foto dan interview. Jadi sama aja kayak ga pakai calo. Klo gw sih ogah ngasih duit ke calo segitu, mending buat jalan2 deh..
  • Q : Katanya sekarang sudah pakai e-Passport ya?
  • A : e-Passport merupakan pengembangan passport konvensional yang ditanamkan sebuah chip didalamnya. Di Indonesia e-passport baru dilakukan uji coba dibeberapa kantor imigrasi tertentu seperti: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Soekarno-Hatta dan Jakarta Pusat. e-Passport masih bersifat optional, jadi masyarakat masih bisa mengajukan passport konvensional sampai 2015. Karena setalah 2015 seluruh passport akan menggunakan chip (e-passport).
  • Q : KTP saya Bengkulu mau bikin passpor di Jakarta, boleh ga ya?
  • A : Boleh, asal syaratnya lengkap bikin atau perpanjang bisa diseluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Sekian dulu share dari saya. Semua hal diatas saya tulis berdasarkan pengalaman saya dalam membuat passport baru di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya...!

Informasi Seputar Pria dan Wanita